, ,

Warga Prasejahtera Kota Batu Kini Bisa Dapat Pendampingan Hukum Gratis: Program Resmi Diluncurkan Pemkot

oleh -3657 Dilihat

Warga Prasejahtera Kota Batu Kini Bisa Dapat Pendampingan Hukum Gratis: Pemkot Resmi Luncurkan Program Peduli Akses Keadilan

Pemerintah Kota (Pemkot) Batu terus menunjukkan komitmennya dalam melindungi dan memberdayakan warganya, terutama mereka yang berasal dari kalangan prasejahtera. Terbaru, Pemkot Batu resmi meluncurkan program pendampingan hukum gratis bagi warga kurang mampu. Program ini diharapkan menjadi jawaban atas keresahan masyarakat prasejahtera yang kerap kesulitan mendapatkan akses keadilan akibat keterbatasan biaya.

Peresmian Program Disambut Antusias Warga

Acara peluncuran program berlangsung di Balai Kota Among Tani, dihadiri oleh Wali Kota Batu, jajaran Forkopimda, perwakilan organisasi advokat, serta tokoh masyarakat. Wali Kota Batu dalam sambutannya menegaskan bahwa akses terhadap pendampingan hukum adalah hak seluruh warga, tanpa terkecuali.

“Jangan ada warga Batu yang takut berurusan dengan hukum hanya karena tidak mampu membayar jasa pendampingan. Negara hadir untuk memastikan semua warga mendapatkan haknya, termasuk dalam mencari keadilan,” ujar Wali Kota Batu.

Pendampingan Hukum Gratis
Pendampingan Hukum Gratis

Baca juga: Pemkot Batu Targetkan Pembentukan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Rampung Tahun Ini

Cakupan Layanan Pendampingan

Program pendampingan hukum gratis ini meliputi berbagai layanan, antara lain:

  • Konsultasi hukum di bidang perdata, pidana, tata usaha negara, hingga hukum keluarga.

  • Bantuan penyusunan dokumen hukum, seperti surat kuasa atau permohonan.

  • Pendampingan di tingkat penyidikan, persidangan, hingga eksekusi perkara.

Layanan ini diberikan bekerja sama dengan lembaga bantuan hukum (LBH) dan organisasi advokat yang telah terakreditasi.

Syarat dan Mekanisme Mudah

Untuk mendapatkan layanan ini, warga cukup membawa dokumen identitas diri (KTP Kota Batu) dan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan atau desa setempat. Pemkot memastikan proses pendaftaran dibuat mudah dan cepat agar warga tidak merasa terbebani.

“Kami pastikan tidak ada pungutan. Semua layanan diberikan secara cuma-cuma bagi yang berhak,” tegas Kepala Bagian Hukum Pemkot Batu.

Dukungan dan Harapan

Program ini mendapat apresiasi dari masyarakat. Banyak warga menyambut baik langkah Pemkot Batu yang dinilai mampu menjembatani kebutuhan hukum warga prasejahtera.

“Kadang kami takut kalau ada masalah hukum, karena tidak tahu harus ke mana dan biayanya mahal. Alhamdulillah sekarang ada bantuan gratis dari Pemkot,” ujar salah satu warga penerima manfaat.

Pemkot berharap program ini bisa menjadi bagian penting dalam mewujudkan Kota Batu yang adil, berkeadaban, dan ramah bagi semua lapisan masyarakat.

Dior

No More Posts Available.

No more pages to load.